Assalamu’alaikum Wr.Wb
Semoga saudara dalam keadaan sehat wal’afiat. Berikut saya
akan berbagi tentang hukum dalam islam (syara’). Sebagaimana kita ketahui
bahwa didalam islam ada perkara yang didalam mengerjakannya terdapat hukum-hukum
tertentu, apakah perkara itu wajib, sunat, haram, makruh bahkan mubah hukumnya
untuk dikerjakan. Nah, postingan ini mencoba untuk memberikan pengertian dari
pada hukum islam yang lima :
1.
Wajib yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika
perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat
pahala namun jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.
Contoh : Sholat lima waktu, puasa dibulan ramadhan, naik haji
(jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Hukum Wajib terbagi
menjadi dua macam :
- Wajib 'ain (fardhu ‘ain) adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim mukalaf seperti sholat fardu yang lima, puasa ramadhan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah (fardhu Kifayah) adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain. seperti mengurus jenazah, belajar tajwid dan lain-lain.
2.
Sunat yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat
pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin dan kamis, solat tahajud,
sholat dhuha dan lain-lain.
Sunat sendiri terbagi atas dua
jenis:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat hari raya ied fitri, ied adha dan lain-lain.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi beliau tidak menganjurkan sebagaimana pada sunat muakkad.
3. Haram yaitu larangan keras. Kalau
dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala. Contohnya : main judi, minum-minuman keras, zina, durhaka pada
orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4.
Makruh yaitu larangan yang tidak keras atau dianjurkan untuk tidak dilakukan. Kalau dilanggar tidak
dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala. Contoh : berkumur-kumur
ketika berpuasa, posisi makan-minum berdiri dan lain-lain.
5.
Mubah yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan
boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula
berdosa, kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Contoh : makan, minum, dan lain sebagainya.
c
Nah, semoga pengertian tentang
hukum islam (syara’) diatas dapat memberikan manfaat dan maslahah kepada kita semua baik di dunia
maupun diakhirat kelak. Aamiin.
dikutip dari buku "Fiqh Islam" oleh H.Sulaiman Rasjid